Kebongembong - MUSRENBANGDES DESA KEBONGEMBONG

MUSRENBANGDES DESA KEBONGEMBONG

Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 bertempat di Aula Balai Desa, Pemerintah Desa Kebongembong telah melaksanakan kegiatan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh unsur BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat dan unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan Pageruyung. Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang akan di dilaksanakan dan dibiayai oleh APBDes dan Program-program yang tertunda, yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 karena adanya wabah Covid-19 dan karena adanya Perpres 104 Tahun 2021. Begitu juga program-program yang sifatnya reguler dan Supra yang akan diusulkan ke Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten Kendal.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2023. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Selain menentukan prioritas yang masuk dalam  Tahun 2022, Musrenbang Desa juga menyepakati program-program tahun anggaran 2023 yang akan diajukan ke tingkat kabupaten. Program atau usulan yang diajukan ke tingkat kabupaten ini lebih dikenal dengan istilah Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DURK ). Program yang diusulkan adalah program-program yang tidak dapat didanai oleh APBDes karena bukan menjadi kewenangan desa melainkan kewenangan kabupaten dan Pemerintah Propinsi.

Dan Sesuai amanat Pemerintah bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan, bukan melulu masalah pembangunan fisik tetapi juga harus meliputi masalah pemberdayaan masyarakat. Dimana sektor ini menjadi sangat krusial untuk diperhatikan dan diprioritaskan agar masyarakat sedikit demi sedikit, setahap demi setahap mampu memberdayakan dirinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan primer (dasar) dan kebutuhan sekunder, sehingga diharapkan tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin naik. Semoga dengan dilaksanakannya musrenbang desa, pembangunan desa akan semakin terarah serta tepat sasaran demi terwujudnya Desa Kebongembong berbudaya

*


Dipost : 21 Januari 2022 | Dilihat : 579

Share :