Kebongembong - Pemasangan MMT Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) bertujuan agar Masyarakat Desa Kebongembong dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa secara Transparan dan Akuntabel, sehingga Masyarakat bisa ikut memantau dan mengawasi Langsung Pelaksanaan Pembangunan di Desa, sebagai Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Transparan, Efisien dan Akuntabel) Kepada Masyarakat Desa Kebongembong.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD) adalah laporan Kepala Desa atas penyelenggaraan pemerintah desa yang disampaikan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Akuntabilitas sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa Waktu Pertama kali menjabat.
Pemdes telah berusaha semaksimal mungkin, terkait dengan proses Penyelenggaraan Pemerintahan dan atau penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat baik di bidang pelayanan administrasi, pembangunan fisik maupun bidang pembangunan non fisik meskipun banyak menghadapi kendala, sehingga hasil yang dicapai masih jauh dari sempurna. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dari kelemahan dan kekurangan kami yang masih banyak membutuhkan arahan bimbingan sertapembinaan dari semua pihak.
Dipost : 05 April 2023 | Dilihat : 551
Share :