PERSYARATAN PERMOHONAN DLL
Berikut ini adalah persyaratan yang harus pemohon ketika membutuhkan pelayanan dari bagian Pelayanan Umum sesuai keperluan dari pemohon.
AKTA-AKTA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Permohonan Akta Kelahiran
- Setiap terjadi peristiwa kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran
- Persyaratan untuk memperoleh Kutipan Akta Kelahiran
- Surat Pengantar Dari Desa
- Fotocopi Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Fotocopi Surat Keterangan Kematian apabila orang tua ada yang sudah meninggal dunia
- Fotocopi KK orang tua yang telah mencantumkan nama anak baru lahir
- Foto Copi KTP orang tua kandung
- 2 orang saksi ( umur lebih dari 21 tahun ) yang mengetahui peristiwa kelahiran
- Foto copi KTP yang diberi kuasa bila dikuasakan
- Fotocopi ijasah anak apabila telah memiliki
- Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000,- bila dikuasakan
- Permohonan Akta Kematian
- Setiap Kematian wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian
- Persyaratan untuk memperoleh Akta Kematian
- Surat Pengantar dari Desa
- Fotocopi Kartu Keluarga yang meninggal
- Fotocopi KTP yang meninggal
- Fotocopi KTP pelapor
- KTP 2 orang saksi
- Surat Keterangan Kematian Desa
- Fotocopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dari Desa
- Fotocopi Surat Nikah yang meninggal
Persyaratan Permohonan Legalisir
- Dokumen Asli
- Foto Copi Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto Copi KTP 1 lembar
Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk
- Foto Copi Kartu keluarga sebanyak 1 lembar
Persyaratan Permohonan Kartu Keluarga
- Surat Pengantar dari Desa.
- Form F1.01 yang sudah diisi lengkap dan ditanda tangani Desa
- Form F1.05 yang sudah diisi lengkap dan ditanda tangani Desa
- Kartu Keluarga Asli
- Surat permohonan menjadi penduduk yang sudah diisi lengkap dan ditanda tangani desa apabila merupakan penduduk pindahan antar dusun, antar desa, antar Kecamatan
- Surat izin penduduk datang dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman apabila penduduk datang antar Kabupaten, Antar Provinsi.
- Surat Keterangan Kelahiran apabila ada penambahan anggota keluarga karena ada peristiwa kelahiran ( Form F1.29 )
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan
- Surat Pengantar Desa
- Pemohon adalah Penduduk Desa Kebongembong yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
- Apabila Pemohon Penduduk Luar Desa Kebongembong dilampiri Foto Copi Surat Keterangan Tinggal Sementara yang masih berlaku
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Lahir
- Surat Pengantar Desa
- Foto Copi Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto Copi KTP Ayah dan atau Ibu 1 lembar
- Foto Copi Buku Nikah 1 lembar dilegalisir KUA
- Foto Copi Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas atau intitusi kesehatan lainya apabila dilahirkan di salah satu tempat tersebut
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Kematian.
- Surat Pengantar Desa
- Foto Copi Kartu Keluarga 1 lembar
- Foto Copi KTP Almarhum 1 lembar
- Foto Copi Surat Kematian dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Puskesmas atau intitusi kesehatan lainya apabila meninggal di salah satu tempat tersebut
- Foto Copi Akta Nikah
- Foto Copi KTP Dan KK Pelapor/Salah satu Ahli waris
Persyaratan Permohonan Penduduk Datang
- Surat Pengantar Desa
- Form F1.08 yang sudah diisi lengkap dan ditanda tangani desa Dan Pemohon
- Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal dan foto copinya 1 lembar
- Dokumen Pendukung berupa Buku Nikah/ Akta Kelahiran/ Ijazah dan atau Dokumen lain
Persyaratan Permohonan Pindah Penduduk
- Surat Pengantar Desa
- KK dan KTP Asli
- Pas foto 4 x 6 = 5 lembar
- Form F1.29