Kebongembong - PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2024

PENYUSUNAN RKPDES TAHUN 2024

Kebongembong.desa.id- Pemerintah Desa Kebongembong Pada hari Senin (3/7/2023 ) telah melaksanakan satu tahapan tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024. Bertempat di aula Balaidesa Kebongembong Kecamatan Pageruyung, acara dimulai jam 09.00 WIB dan dihadiri oleh Forkompincam,Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, Kader Kesehatan, Guru TK, KPMD, Karangtaruna dan lembaga desa lainnya ( RT/RW ). Pada Tahap awal dilaksanakan sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusus RKPDes tahun 2024.

Seperti diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;
  2. informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
  3. daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa;
  4. usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
  5. berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
  6. dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerja sama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.

Alur tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa
    1. Pencermatan dan Penyelarasan Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
    2. Pencermatan Data dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
  3. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  4. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    1. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
    2. Musyawarah Desa tentang Perencanaan Desa
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa
  6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa

Dalam Musyawaran tersebut telah terbentuk Tim Penyusun yang terdiri :

1. Penanggungjawab : Kepala Desa

2. Ketua                   : Witono            ( Sekdes )

3. Sekretaris             : Budiharti         ( Kaur Perencanaan )

4. Anggota                : Teguh Sugeng H  ( Ketua LPMD )

5. Anggota                : Eko Uji P         ( Ketua RW )

6. Anggota                : Nurul Rokhaniyah ( PKK )

7. Anggota                : Sutaji              ( Tomas )

8. Anggota                : Bambang P      ( KPMD/ Karang Taruna )

9. Anggota                : Catiya             ( Kadus 1 )

Selanjutnya Tim Penyusun agar melaksanakan tugasnya sesuai tahapan.

 


Dipost : 05 Juli 2023 | Dilihat : 478

Share :