Kebongembong.desa.id- Pemerintah Desa Kebongembong Pada hari Senin (3/7/2023 ) telah melaksanakan satu tahapan tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2024. Bertempat di aula Balaidesa Kebongembong Kecamatan Pageruyung, acara dimulai jam 09.00 WIB dan dihadiri oleh Forkompincam,Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, Kader Kesehatan, Guru TK, KPMD, Karangtaruna dan lembaga desa lainnya ( RT/RW ). Pada Tahap awal dilaksanakan sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusus RKPDes tahun 2024.
Seperti diatur dalam pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Alur tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi seperti yang ditunjukkan pada gambar dibawah ini.sebagai berikut:
Dalam Musyawaran tersebut telah terbentuk Tim Penyusun yang terdiri :
1. Penanggungjawab : Kepala Desa
2. Ketua : Witono ( Sekdes )
3. Sekretaris : Budiharti ( Kaur Perencanaan )
4. Anggota : Teguh Sugeng H ( Ketua LPMD )
5. Anggota : Eko Uji P ( Ketua RW )
6. Anggota : Nurul Rokhaniyah ( PKK )
7. Anggota : Sutaji ( Tomas )
8. Anggota : Bambang P ( KPMD/ Karang Taruna )
9. Anggota : Catiya ( Kadus 1 )
Selanjutnya Tim Penyusun agar melaksanakan tugasnya sesuai tahapan.
Dipost : 05 Juli 2023 | Dilihat : 478
Share :