Kebongembong - SOSIALISASI PERBUP 51 TAHUN 2020; PENGGUNAAN MASKER DAN JAGA JARAK

SOSIALISASI PERBUP 51 TAHUN 2020; PENGGUNAAN MASKER DAN JAGA JARAK

Dalam rangka sosialisasi Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2020, Pemerintah Desa Kebongembong mengadakan Ssosialisasi Penggunaan Masker di Pertigaan Dusun Gajahan pada hari Rabu ( 24/06/2020). Banyak warga kedapatan tidak memakai masker karena tidak menyadari bahaya virus Covid-19.

Dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kebongembong Bapak Muchamad Fachrurozi As'ary Relawan Covid 19 Membagikan masker kepada pengguna jalan yang melewati arah Kebongembong. Turut serta pada kegiatan ini adalah Camat Pageruyung diwakili Sekcam, Pak Kapolsek , Pk Danramil serta Kepala Puskesmas Pageruyung beserta Rombongan.

Adapun bagi yang melanggar aturan dan tidak menggunakan masker dikenakan sangsi menyanyi lagu indonesia Raya,ada yang memilih Push up dll.

Para Pelanggar berjanji akan menggunakan masker jika ada keperluan keluar rumah.

Sebelum acara sosialisasi perbub ini juga dilaksanakan Pencanangan kampung siaga Covid-19 untuk menanggulangi penyebaran virus tersebut.

Mudah mudahan masyarakat Kebongembong terhindar dari covid-19.

Kebongembong Berbudaya#


Dipost : 24 Juni 2020 | Dilihat : 464

Share :