MUSDES PENYUSUNAN RKPDESA TAHUN 2022 DESA KEBONGEMBONG
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Dalam rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis sumber daya desa, tipologi desa, dan kesetaraan.
Pemerintah desa melaksanakan MUSDES RKPDes pada kamis,19 Agustus 2021 09.00-selesai.dengan hasil:
a.Menetapkan Tim Penyusun yang terdiri dari:
1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa; M.F.ASARY
2. Ketua yang dijabat oleh Sekretaris Desa; WITONO
3. Sekretaris; TEGUH SUGENG H
4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya; BUDIHARTI,JUMARNI,DAMIRIN,EKO UJI P,BAMBANG PU,SISKA RINA.
b.Langkah penyusunan RKPDESA TAHUN 2022
1. pencermatan perkiraan pendapatan desa,
2. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
3. penyusunan rancangan RKP Desa,
4. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan
5. penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Laporan pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Dipost : 20 Agustus 2021 | Dilihat : 776
Share :